
Menanggapi hiruk pikuknya aspirasi yang ada berkaitan dengan proses diundangkannya Rancangan Undang Undang Keperawatan di Indonesia, maka kami berusaha untuk sharesedikit informasi berkaitan dengan hal tersebut. Perlu diketahui bahwa sejak dimasukkannya RUU Keperawatan kedalam Prolegnas di Komisi 9 DPR RI pada tahun 1999 yang lalu, hingga saat ini belum ada kemajuan yang signifikan guna menggolkan RUU Keperawatan tersebut. Banyak hal yang menghalangi digolkannya RUU Keperawatan tersebut, diantaranya ketidaksungguhan Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan untuk menyokong pengesahan RUU Keperawatan tersebut di Komisi 9 DPR RI, selain itu fraksi-fraksi yang ada di Komisi 9 DPR RI pun belum mengirimkan utusannya untuk duduk dalam Panitia Kerja (Panja) yang…

